Dasar Pemasangan Alat Pemadaman Api Ringan

Dasar Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan
Pasal 4
(1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi
yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi
dengan pemberian tanda pemasangan.
(2) Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
(3) Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar
lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
(4) Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan
penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
PER. 04/MEN/1980 3 dari 15
(5) Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau
kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain
oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
(6) Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.

Ak3 Kepri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendoman Singkat Membuat TRA/JSA

ALAT – ALAT BERAT ( A2B )

Blasting